Meskipun demikian, dalam larangan itu, Bawaslu tetap mempersilakan deklarasi asal tidak membawa atribut politik.
"Bawaslu itu lembaga independen pengawas pemilu. May Day itu berulang kali kita menyampaikan sikap politik kita," ujar Said di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Said menegaskan, perjuangan kaum buruh adalah bagian dari sebuah proses politik yang didasari dengan keputusan parlemen dan pemerintah.
“Kami ingin mengingatkan Bawaslu daripada nanti buruh bereaksi terhadap sikap Bawaslu, jangan main-main politik, dan saya dengar itu kan bukan Bawaslu resmi, satu orang komisioner Bawaslu yang saya lupa namanya,” kata Said.
Ia pun mengingatkan, dukungan terhadap Prabowo merupakan hak buruh. Buruh hanya berpikir agar perjuangan nasibnya bisa diperhatikan oleh negara.
Said juga menganggap bahwa buruh menjadi bagian dari warga negara yang berhak menyatakan sikap politik
“Buruh membutuhkan seorang pemimpin. Pilpres 2019 adalah tahun di mana secara konstitusional kita boleh memilih seorang presiden," kata dia.
Dengan demikian, ia mengimbau agar larangan dari anggota Bawaslu itu tak perlu dibesar-besarkan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
“Sekali lagi kami berpesan kepada seseorang Bawaslu itu, jangan bermain politik. Nanti malah ada reaksi balik dari kawan buruh. Saya tidak ada ancam-ancam apa ya. Jangan ada reaksi balik malah kacau," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/01/20273991/kspi-tegaskan-buruh-berhak-suarakan-hak-politiknya