Salin Artikel

KPK Bisa Bergerak Cek Indikasi Korupsi dari Percakapan Rini dan Bos PLN

KPK, tutur dia, bisa bergerak mencari ada atau tidaknya indikasi korupsi dari pembicaraan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir yang membahas soal saham.

"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta maka sudah dapat  ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Abdul menuturkan, bocornya rekaman percakapan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir punya dua aspek hukum.

Pertama, terjadinya penyadapan yang kemudian disebar luaskan ke masyarakat. Kedua munculnya atau terkuaknya informasi indikasi korupsi dalam pengelolaan BUMN.

Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE melarang penyadapan informasi melalui jaringan telkomunikasi. Ancaman pidananya lebih dari 10 tahun.

Namun, menurut Abdul, pasal-pasal tersebut bisa dikesampingkan bila informasi yang disampaikan ternyata informasi yang penting untuk pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Pasal 25 UU Tipikor menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," kata dia.

Bahkan, tutur Abdul, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU Tipikor, pemerintah bisa memberikan penghargaan kepada masyarakat yamg telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan adanya tindak pidana korupsi.

"Jadi menjadi tidak logis dan melawan akal sehat jika terhadapnya (penyebar informasi terkait tindak pidana korupsi) dikenakan proses hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Rini Soemarno menyatakan akan menuntut penyebar rekaman pembicaraan dirinya dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir.

Menurut dia, isi rekaman percakapan dengan Sofyan yang viral di media sosial sengaja disajikan tidak utuh.sehingga terkesan ada proyek meminta fee atau biaya.

"Sebentar lagi saya akan masukkan tuntutan, bukan atas nama (Kementerian) BUMN, tapi juga pribadi," kata Rini seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (29/4/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/13461551/kpk-bisa-bergerak-cek-indikasi-korupsi-dari-percakapan-rini-dan-bos-pln

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke