Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyitaan dilakukan usai tim KPK menggeledah tujuh lokasi di Jambi.
"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Ia mengungkapkan, kegiatan penggeledahan telah dilakukan sejak hari Selasa 24 April 2018. Adapun sejumlah tempat yang digeledah KPK terdiri dari kantor perusahaan kontraktor serta enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
"Penggeledahan terkait dengan TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," katanya.
Di sisi lain, tim penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi serta pihak swasta. Menurut Febri, proses pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi, Rabu kemarin.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," ungkapnya.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/07485861/kasus-zumi-zola-kpk-lakukan-penyitaan-dokumen-proyek-dan-keuangan