Salin Artikel

Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status "Justice Collaborator"

Dalam pertimbangannya, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi. Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya.

"Walaupun terdakwa pelaku utama dan sebagai justice collaborator, tidak dapat dilepaskan perannya yang sangat dominan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP, hingga negara dirugikan triliunan rupiah," demikian bunyi pertimbangan hakim dalam lembar putusan yang dipublikasi dalam situs web mahkamahagung.go.id, Rabu (18/4/2018).

Menurut hakim tinggi, Andi dapat dikategorikan sebagai pelaku utama. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a membatasi syarat justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Status itu tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Selain itu, ancaman hukuman maksimal dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Untuk itu, hakim menilai hukuman 11 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Andi divonis 8 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi ditetapkan sebagai justice collaborator sesuai putusan pimpinan KPK pada 5 Desember 2017.

Andi dinilai telah membantu KPK mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Andi juga bersikap kooperatif dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/21393931/hakim-anggap-andi-narogong-pelaku-utama-dan-persoalkan-status-justice

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke