Salin Artikel

Ketua DPR Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

"Tidak perlu ada aturan yang mengatur itu sebenarnya," ujar Bambang ketika dijumpai di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Bambang berpendapat, sebaiknya partai politik saja yang menyeleksi apakah seorang mantan narapidana perkara korupsi bisa maju menjadi calon wakil rakyat atau tidak.

Lagipula, beberaa undang-undang telah mengatur mengenai itu. Misalnya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 huruf d serta KUHP Pasal 10 huruf b dan Pasal 38.

Bambang mengatakan, mekanisme itu lebih adil. Sebab, keputusannya diambil oleh hakim melalui proses peradilan yang juga sesuai dengan prinsip keadilan.

"Kan ada terdakwa yang diputus dicabut hak-hak politiknya. Nah di situlah nilai keadilan itu berada, melalui keputusan hakim," ujar Bambang.

Artinya, jika pelarangan napi korupsi diatur oleh peraturan setingkat Peraturan KPU, Bambang berpendapat, justru itu tidak adil bagi sang narapidana.

"Dia sudah menebus seluruh kesalahannya dengan dipenjara dan sekarang dia kembali ke masyarakat untuk mengabdi kepada masyarakat. Apa salahnya? Maka saya bilang, sudahlah, kembalikan ke partai politiknya saja," ujar dia.

Selain ke parpol, Bambang juga berpendapat hal itu diserahkan ke masyarakat saja.

"Serahkan saja kembali ke masyarakat untuk memilih dia atau tidak memilih yang bersangkutan," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Kedua opsi ini memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada Peraturan KPU (PKPU) yang kini tengah dibahas.

“Norma tersebut akan dilakukan sebagaimana yang tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama tidak boleh caleg mantan napi korupsi,” tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa (17/4/2018).

Wahyu menjelaskan opsi pertama akan sesuai dengan rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

Apabila pasal ini tidak diterima, kata Wahyu, KPU akan membuat opsi kedua yang punya substansi yang sama, namun lebih masuk ke dalam ranah parpol. Opsi kedua ini memberikan syarat kepada partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih.

Kedua opsi ini, tutur Wahyu, tidak hanya bisa memilih salah satu, melainkan saling menguatkan.

“Sebab kan substansinya sama. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B,” ujar Wahyu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/15474731/ketua-dpr-tak-setuju-kpu-larang-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke