Salin Artikel

Hasyim Asyari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan KPU

Laporan ini dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, Senin (16/4/2018).

Komisioner KPU RI Viryan pun menyayangkan pelaporan tersebut. Apalagi rencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PKPI adalah hak lembaganya.

"Ini hal yang kami sayangkan. Sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU," ujar Viryan ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Apalagi, kata Viryan, KPU RI juga telah menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

"Kami berusaha menjalankan sebaik mungkin. Terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu dengan nomor urut 20," ungkap Viryan.

Viryan menerangkan, berdasarkan Undang-Undang yang ada, KPU juga dimungkinkan melakukan upaya hukum atau bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Di UU kan dimungkinkan. Secara regulasi kan kami dimungkinkan melakukan itu (PK), dan opsi tersebut sedang kami pertimbangkan untuk dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Reinhard, selaku kuasa hukum Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori menyebutkan, PKPI telah mendapatkan nomor urut 20 pada Pemilu 2019 karena telah menang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sebuah sengketa dengan KPU, Jumat (13/4/2018).

"PKPI diberikan SK dan nomor urut, tetapi seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan. Hal ini diteruskan dengan pernyataan, jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu," ujar Reinhard.

Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Hasyim dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong yaitu mengatakan KPU akan mengajukan PK terhadap putusan yang sudah didapat PKPI.

Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/17431251/hasyim-asyari-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-ini-tanggapan-kpu

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke