"Tolong dicatat, kami keberatan dengan kata-kata saksi yang menyebut gerombolan penyidik," ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa merasa keberatan saat Achmad Rudiansyah yang merupakan asisten terdakwa Fredrich Yunadi itu menyebut istilah gerombolan penyidik. Jaksa menilai, kata gerombolan memaksudkan sesuatu yang negatif.
Menurut jaksa, kata itu dapat diganti dengan istilah sekelompok penyidik.
Awalnya, jaksa menanyakan kronologi saat sejumlah penyidik KPK mendatangi kantor pengacara Yunadi and Associates. Saat itu, para penyidik KPK ingin menggeledah kantor Fredrich Yunadi.
Namun, saat mulai menceritakan kronologi, Rudi menggunakan kata gerombolan.
"Waktu itu datanglah segerombolan penyidik KPK untuk melakukan geledah. Pada saat itu yang ada cuma saya dan staf lainnya," kata Achmad Rudiansyah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/14061481/jaksa-kpk-keberatan-asisten-fredrich-gunakan-istilah-gerombolan-penyidik