PPATK dijadwalkan untuk hadir dalam sidang sebelumnya. Namun, karena yang mewakili berhalangan hadir, maka dipanggil kembali untuk sidang selanjutnya.
"Hari ini agendanya memeriksa dari PPATK. JPU yang menghadirkan," ujar Jaksa Heri Jerman melalui pesan singkat, Rabu.
Dari PPATK, jaksa akan menggali soal dugaan pencian uang oleh para terdakwa. Sebab, berdasarkan laporan hasil analisis terhadap rekening para tersangka, terdapat aliran dana mencurigakan di luar keperluan umrah.
Selain itu, dijadwalkan juga pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa.
"Juga saksi a de charge dari pihak terdakwa," kata Heri.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/09321531/jaksa-akan-hadirkan-perwakilan-ppatk-dalam-sidang-first-travel