Hal itu dikatakan Faizal saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
"Dari Pemohon baru sekali, dari Timotius," ujar Faizal kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, Timotius yang dimaksud Faizal merupakan staf PT Sawit Golden Prima. Dia mengaku pernah menerima sekitar Rp 5 juta dari perusahaan itu.
Awalnya, Faizal ditugaskan untuk hadir dalam rapat mengenai permohonan izin lokasi perkebunan sekitar tahun 2009 dan 2010. Menurut Faizal, sebelumnya ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan.
Namun, saat dilakukan peninjauan lapangan, hanya PT Sawit Golden Prima yang mengikuti. Faizal tidak mengetahui mengapa hanya satu perusahaan yang ikut.
Dalam kasus ini, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hery Susanto memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Kukar Rita Widyasari.
Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/14093451/staf-bagian-hukum-pemkab-kukar-akui-terima-uang-dari-pemohon-izin-lingkungan