"Saya kira harus berani memanfaatkan forum secara reguler kira-kira ini partai mana saja yang tidak patuh dan melibatkan anak (dalam kampanye politik)," ujar Zainuddin di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Zainuddin menilai sanksi sosial itu akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap parpol penyalahgunaan anak dalam kampanye. Di sisi lain, parpol bisa menyadari pentingnya perlindungan anak.
"Nah, saya menyarankan, kita harus lebih banyak bicara dengan teman-teman parpol," ujarnya.
Politisi Golkar ini menjelaskan situasi tersebut akan mendorong partai politik untuk peduli dengan isu perlindungan anak. Dengan demikian, parpol juga lebih berhati-hati agar tak menyalahgunakan anak-anak demi kepentingan politik.
"Dengan dia men-declare 'partai saya partai yang peduli perlindungan anak', maka itu jadi ukuran mereka untuk tidak main-main dengan isu itu," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan Siti Hikmawati mendukung usulan tersebut. Siti mengakui bahwa KPAI kesulitan menyuarakan perlindungan anak dari kampanye politik. Sebab, isu tersebut juga luput akibat isu-isu populis yang diutamakan parpol.
"Saya rasa perlu KPAI menyampaikan terus-menerus parpol mana yang melakukan pelanggaran," ungkap Siti.
Dengan demikian, Siti berharap langkah itu mampu menimbulkan efek jera bagi parpol yang terlibat.
Sebelumnya Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, memaparkan, pada masa kampanye pilkada sejak 15 Februari, KPAI telah menemukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye.
"Kami temukan paslon yang menggunakan tempat pendidikan untuk berkampanye (3 kasus) walaupun calon datang berdialog, kan juga cari dukungan, nah ini kami temukan kasus-kasus seperti ini," kata Jasra.
Selain itu, KPAI juga menyoroti 11 kasus mobilisasi massa anak-anak oleh partai politik. Jasra mengungkapkan, temuan ini merupakan angka tertinggi dengan persentase 50 persen dari 22 pelanggaran yang ditemukan.
Sementara itu, pelanggaran lainnya adalah menggunakan anak sebagai juru kampanye (2 kasus), menampilkan anak di atas panggung kampanye (1 kasus), usia anak di bawah 17 tahun masuk ke Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (1 kasus), dan membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke dalam arena kampanye (4 kasus).
"Kalau kami juga lihat pengalaman kita di tahun 2014, kami temukan 248 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye. Parpol yang paling tinggi PDI-P, Gerindra, dan Golkar," ujar Jasra.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/15375771/komisi-ii-ingin-parpol-penyalahguna-anak-dalam-kampanye-politik-diumumkan