Salin Artikel

Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Sejauh ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK. Namun, pemerintah menilai saat ini Perppu belum dibutuhkan.

"Sikap Pemerintah menolak Perppu dengan mempertimbangkan parameter obyektif sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 138/2009," terang Tjahjo.

Dalam putusannya, MK merumuskan tiga syarat untuk mengukur kepentingan yang memaksa yaitu, adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukuk.

Kemudian, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.

"Problem teknis pemilu yang dihadapi KPU tersebut, sudah ada rujukan hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu," kata Tjahjo.

"Untuk itu solusinya lebih tepat melalui PKPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," sambung politisi senior PDI-Perjuangan tersebut.

Rencananya, pemerintah akan membahas usulan revisi PKPU pencalonan tersebut dalam rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Nanti secepatnya akan kami bahas detilnya dalam rakor Polhukam sebelum menjadi keputusan resmi pemerintah," ungkap Tjahjo.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) sebelumnya juga memberikan pilihan hukum yang dapat digunakan KPU untuk mengganti peserta pilkada berstatus tersangka tanpa perlu Perppu.

Salah satunya seperti usulan pemerintah yakni, KPU bisa menggunakan kewenangan atribusinya untuk menyusun PKPU sebagai turunan undang-undang.

Caranya, mengubah PKPU Pencalonan dengan memperluas tafsir pergantian calon kepala daerah di pilkada bisa dilakukan karena berhalangan tetap.

Dalam PKPU tersebut diatur pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ini tidak terlalu spesifik. Ruang ini bisa dimanfaatkan secara cepat. KPU bisa mengubah makna 'berhalangan tetap' itu salah satunya adalah ketika seseorang ditahan karena OTT (operasi tangkap tangan) atau pengembangan perkara," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/26/19231141/pemerintah-usulkan-revisi-pkpu-untuk-ganti-peserta-pilkada-berstatus

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke