Salin Artikel

Sikap Jokowi Dinilai Ambigu soal UU MD3

Ia menilai, sikap tersebut bertolak belakang dengan sikap Jokowi yang enggan menandatangani lembar pengesahan UU MD3 karena menangkap keresahan masyarakat.

"Itu sikap yang ambigu. Tidak mau menandatanganinya karena menangkap keresahan masyarakat, tapi saat yang sama tidak mau mencari jalan keluar seperti melakukan revisi atau mengeluarkan perppu," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

"Akhirnya publik akan membaca, Jokowi mengamini materi muatan UU MD3 yang kontroversi," tambah Donal.

Donal mengingatkan, lolosnya pasal kontroversial dalam UU MD3 tak terlepas dari buruknya komunikasi antara Jokowi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sebab, Jokowi mengaku tidak mendapatkan laporan dari Yasonna mengenai adanya pasal kontroversial di dalam UU MD3.

"Harus diakui ini kan juga kesalahan pemerintah yang berujung lahirnya UU MD3, maka sudah sepatutnya Presiden bertanggungjawab untuk mengoreksi," kata Donal.

Donal merasa heran Jokowi justru mendorong masyarakat untuk mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, itu sama saja Jokowi melempar tanggung jawab ke masyarakat.

"Akhirnya itu menyusahkan masyarakat. Kesalahan yang dibuat pembentukan UU, justru masyarakat yang harus membenahinya," ucap Donal.

Lagipula, Donal juga mengingatkan bahwa uji materi UU MD3 juga belum tentu dikabulkan oleh MK.

Ia justru ragu uji materi UU MD3 akan dikabulkan karena faktor sejumlah hakim yang ada di MK saat ini.

UU MD3 disahkan bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.

UU tersebut langsung mendapatkan penolakan luas dari masyarakat karena memuat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal 73 ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Jokowi mengaku menangkap keresahan yang ada di masyarakat sehingga ia tidak menandatangani kembar pengesahan UU MD3.

Jokowi menyadari UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tandatangani.

Namun, Jokowi menolak menerbitkan Perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai solusinya, Jokowi mendorong uji materi UU MD3 ke MK.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/12281521/sikap-jokowi-dinilai-ambigu-soal-uu-md3

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke