Salin Artikel

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah dan Risikonya bagi Pemilih

Hal ini terutama terkait kepentingan pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum terhadap calon peserta pilkada yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, KPU bisa menginformasikan kepada pemilih, calon-calon yang berpotensi ditetapkan jadi tersangka.

"KPU pokoknya mempersilakan KPK. Tugas KPU adalah menginformasikan kepada pemilih kalau memang ada calon-calon yang ditetapkan jadi tersangka," ujar Arief.

Arief mengatakan, pemilih harus cerdas dan mengetahui latar belakang calon kandidat pilihannya.

Pemilih akan menentukan apakah memilih calon yang tersangkut kasus hukum itu atau tidak.  

"Kami ingin setiap pemilih lebih cerdas, dia harus berkualitas. Karena siapa pun yang dia pilih nantinya akan menentukan dirinya dan masa depan daerahnya 5 tahun yang akan datang," ujar Arief.

Akan tetapi, persoalan pidana pemilihan tidak bisa ditunda karena hal itu berkaitan erat dengan syarat pencalonan peserta pilkada.

"Misalnya, masalah keaslian ijazah, ini kan enggak bisa ditunda, kan berkaitan dengan syarat pencalonan. Kemudian juga pidana politik uang. Lalau ditunda kan jadi masalah, Bawaslu disangka enggak kerja," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Ia mengatakan, undang-undang menyatakan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan tidak bisa ditunda. Jika pengusutan terkait tindak pidana pemilihan ditunda, maka akan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kenapa? Karena nanti ada calon-calon bermasalah. Kalau ada masalah, kami yang kena," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19183611/penundaan-proses-hukum-calon-kepala-daerah-dan-risikonya-bagi-pemilih

Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke