Salin Artikel

Jika Disahkan, RKUHP Dinilai Bisa Buat Debat Pakar Hukum Kian Tajam

Sebab, dari terjemahan KUHP yang ada saat ini bukanlah terjemahan resmi pemerintah, namun terjemahan tidak resmi dari para pakar hukum seperti Andi Hamzah, Mulyanto, Sunarto Surodibroto dan R Susilo.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan, dengan tak ada rujukan resmi, maka RKUHP yang dibahas oleh DPR memilki potensi membuat debat pakar hukum kian tajam.

"Pasti karena 70 persen isinya masih sama (dengan yang ada saat ini)," ujar Asfinawati dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Asfinawati mengungkap, karena belum ada terjemahan resmi KUHP dari pemerintah, para pakar hukum kerap berdebat tajam terkait satu pasal.

Misalnya, Pasal 55 KUHP yang mengatur digolongkan atau orang yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Asfinawati, saat ini ada pakar hukum yang menterjemahkan pasal itu dengan dua kata yang berbeda, yakni menganjurkan dan menggerakan. Padahal, dua kata itu memiliki dua nuansa yang berbeda.

"Para ahli hukum bisa berantem luar biasa hanya mempertahankan terjemahan dia mana yang paling benar," kata dia.

Parahnya lagi, menurut Asfinawati, hal serupa juga menular ke para mahasiswa hukum, bahkan juga menular ke polisi, jaksa hingga hakim.

Tak hanya itu, perdebatan juga terjadi misalnya dalam kasus makar. Pada Wethoek van Strafrecht (WvS) atau KUHP peninggalan Hindia Belanda, konsep makar berlaku kepada raja, bukan pemerintah atau Presiden.

Lantaran hal itu pula, MK membatalkan pasal soal penghinaan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Sebab pada masa Hindia Belanda lalu, pasal tersebut berlaku terhadap raja sebagai simbol negara.

"Jadi itu perdebatan abadi para ahli dan menyebar ke tingkat universitas," ucap Asfinawati.

Karena itu, meminta pembahasan RKUHP di DPR perlu dihentikan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat juga mensomasi Presiden Joko Widodo.

Mereka mendesak agar pemerintah segera menetapkan terjemahan resmi KUHP dalam tempo 7 x 24 jam pasca somasi dilayangkan.

Bila tidak, LYBHI, ICJR dan LBH Masyarakat mengancam akan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/11/14222101/jika-disahkan-rkuhp-dinilai-bisa-buat-debat-pakar-hukum-kian-tajam

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke