Polemik mengemuka terkait pasal 460 ayat 1 huruf e dan Pasal 463 draf RKUHP per 2 Februari 2018.
Pasal 460 menyatakan pidana zina dapat dikenakan jika pelaku belum menikah berdasarkan tuntutan dari orangtua atau anak.
Sedangkan pasal 463 mengatur soal pidana jika hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau "kumpul kebo".
"Tidak ada dan negara enggak mungkin bisa masuk ke ranah privat. Kemarin saat menyampaikan kepada Presiden juga tidak ada. Tidak mungkin negara bisa masuk ke ranah privat," ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Enny menjelaskan, pasal perzinaan dalam RKUHP bertujuan untuk mengatur perbuatan yang dilakukan di wilayah publik.
Ketika perbuatan yang dikategorikan zina dilakukan di wilayah publik, maka pemerintah bisa menindak.
Sementara jika perbuatan itu dilakukan di ranah privat, maka pemerintah tidak bisa ikut campur.
"Yang bisa dilakukan oleh hukum publik itu ketika wilayah publik terganggu. Ketika wilayah publik tidak terganggu, negara tidak bisa masuk," kata Enny.
"Orang di dalam kamar sekalipun, entah ngapain, termasuk misalnya LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), kalau dia tidak melakukan di wilayah publik, ya kita tidak bisa ngapa-ngapain juga," tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pasal itu menuai polemik karena aparat hukum akan kesulitan dalam membuktikan perbuatan zina.
Jika pasal itu disahkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi berlebihan.
"Pertama, harus membuktikan soal status pelaku di luar perkawinan yang sah. Kedua, bersetubuh. Bersetubuh dalam KUHP masih didefinisikan penetrasi alat kelamin. Lalu bagaimana membuktikannya?" ujar Erasmus.
Selain itu, pasal ini dikhawatirkan membuat masyarakat terlalu jauh mencampuri urusan pribadi orang lain.
Padahal, aturan pidana idealnya terkait kepentingan umum. Dengan alasan kepentingan umum itulah masyarakat merasa berhak melakukan persekusi terhadap pelaku perzinaan.
"Ketika mau masuk ke dalam suatu ruang berarti kan dia menghancurkan ruang privasi orang. Pasal seperti ini jika disahkan nanti maka yang akan muncul adalah penggerebekan," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/18231281/pemerintah-bantah-perluasan-pasal-zina-bakal-menjerat-ranah-privat