Salin Artikel

DPR Sebut UU Ormas Batasi Pemerintah agar Tak Sewenang-wenang

"UU Ormas (justru) telah memberikan ketentuan yang membatasi pemerintah agar tidak berbuat sewenang-wennag memberikan sanksi terhadap ormas," ujar Anggota Komisi III Arteria Dahlan saat membacakan keterangan DPR dalam sidang lanjutan gugatan UU Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/3/2018).

Menurut DPR, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum atau surat ketentuan terdaftar suatu ormas. Hal itu tercantum di dalam UU Ormas.

Namun, kata Arteria, pemerintah tidak bisa begitu saja mencabut status badan hukum ormas. Ada prosedur lain yang harus dilalui sebelum sampai kepada pemberian sanksi berupa pencabutan status tersebut.

Peraturan ini tercantum di dalam pasal 60 ayat 1 UU Ormas yang menyatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksud Pasal 21, Pasal 51, Pasal 59 ayat 1 dan 2, dijatuhi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang pertama yakni peringatan tertulis. Bila ormas tidak melakukan perbaikan maka sanksi administratif kedua akan diberikan yakni penghentian kegiatan.

Namun, bila ormas tetap membandel dan tidak melakukan perbaikan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi ketiga yakni mencabut status badan hukum atau surat ketentuan terdaftar.

Dengan adanya tahapan sanksi tersebut, DPR menilai UU Ormas justru memberikan batasan kepada pemerintah untuk sewenang-wenang menjatuhkan sanksi pencabutan status ormas.

"DPR menilai pemohon yang menyatakan bahwa yang frasa atau paham lain dapat digunakan pemerintah secara subyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada pemohon, merupakan pernyataan yang asumtif dan tidak berdasar hukum," kata dia.

"Itu karena pemohon tidak memahami norma dari kertentuan perundang-undangan yang mengatur Ormas ini," sambung politisi PDI-P itu.

Setelah mendengarkan keterangan DPR, MK akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU Ormas pada 20 Maret 2018. Agendanya yakni mendengarkan kesaksian dari ahli.

Seperti diketahui, beberapa kelompok masyarakat melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) ke MK pada akhir 2017 lalu.

Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.

Beberapa pasal yang digugat dalam UU Ormas yakni Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2). Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 seperti yang dianggap oleh para pemohon.

Hal ini terutama terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, serta hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Selain itu, pemohon juga merasa UU Ormas melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum Ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/16271461/dpr-sebut-uu-ormas-batasi-pemerintah-agar-tak-sewenang-wenang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke