Salin Artikel

Yusril Berharap PBB Segera Dapat Nomor Urut 19 pada Pemilu 2019

Diketahui, saat ini KPU telah mengeluarkan angka 1 hingga 18 sebagai nomor urut peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, jika PBB dapat mengikuti pemilu, maka nomor urut yang tersedia adalah 19.

Bawaslu mewajibkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari sejak dibacakan putusan sidang adjudikasi pada Minggu (4/3/2018) malam.

"Jadi harus ada keputusan yang baru yang mengatakan bahwa PBB ikut dalam Pemilu 2019 dan mudah-mudaahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril usai pembacaan putusan sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Sebab, kata Yusril, PBB memiliki sejarah yang panjang dengan angka 19. Pertama, saat ini PBB berusia 19 tahun. Selain itu, kantor firma hukum Yusril berada di lantai 19.

Namun, tambah Yusril, partainya tetap akan memantau sikap KPU ke depan. KPU masih dapat menggugat putusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Kami tunggu saja apa yang dilakukan KPU dalam tiga hari ini. Kami mempersiapkan seperti biasa, mempersiapkan banding-banding dan prosedur persiapannya," kata Yusril.

"Kami tunggu beberapa hari ini. Apakah mereka akan mengajukan banding lagi ke PT TUN, kita lihat perkembangannya," ujar dia.

Selain memutuskan PBB dapat ikut Pemilu 2019, putusan Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.

Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/04/22112601/yusril-berharap-pbb-segera-dapat-nomor-urut-19-pada-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke