Suap sebesar 120.000 dollar Singapura diberikan agar hakim tidak melakukan penahanan kepada terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha. Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Marlina divonis bebas oleh Sudiwardono.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018), para pihak yang terlibat diduga menggunakan istilah-istilah tertentu saat berkomunikasi.
Diduga, istilah itu sebagai sandi untuk menyamarkan korupsi. Menurut jaksa, dua istilah yang digunakan adalah "Usatdz" dan "Pengajian".
Awalnya, Marlina yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Tak lama kemudian, Sudiwardono diberitahu Lexsy Mamonto rekannya sesama hakim, ada yang akan menghubungi dan meminta bantuannya.
Kemudian, Sudiwardono diberitahu, akan ada orang yang menghubunginya, yang disebut sebagai "Ustadz".
Adapun, Ustadz yang dimaksud adalah Aditya Anugrah Moha. Selanjutnya, Aditya Moha terus berkomunikasi dengan Sudiwardono.
Kemudian, menurut jaksa, pada 9 Agustus 2017, setelah pertemuan di ruang kerja Sudiwardono, Aditya kembali berencana untuk bertemu.
Namun, Aditya memberitahu bahwa pertemuan selanjutnya menggunakan bahasa sandi "pengajian".
Menurut jaksa, pada 2 Oktober 2017, Sudiwardono mengirimkan pesan singkat kepada Aditya Moha.
Sudiwardono mengatakan, 'Saya berencana Kamis malam sudah di tempat "pengajian", Sabtu malam ada undangan di TMII'.
Adapun, tempat pengajian yang dimaksud, yakni kamar di Hotel Alila, Jakarta. Hotel yang dipesan Aditya itu digunakan oleh Sudiwardono.
Tempat itu sekaligus menjadi lokasi penyerahan uang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/13565021/menyuap-hakim-aditya-moha-gunakan-sandi-ustadz-hingga-pengajian