Salin Artikel

PPP: JK Tak Bisa Dicalonkan Kembali pada Pilpres 2019

Menurut Arsul, wacana tersebut terhalang ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945.

Wacana menyandingkan Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo muncul pasca Rakernas PDI-P pada 23-25 Februari 2018. Dalam Rakernas itu, PDI-P menyatakan akan mencalonkan kembali Presiden Jokowi pada Pilpres 2019.

"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDI-P yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Arsul melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2018).

Arsul menjelaskan, Pasal 169 huruf n Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-hrrut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.

Ketentuan syarat itu, kata Arsul, memberi tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945 dan menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.

"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden ataupun presiden lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," kata Arsul.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/13340131/ppp-jk-tak-bisa-dicalonkan-kembali-pada-pilpres-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke