Salin Artikel

Jika Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Sangat Mungkin Dibatalkan MK

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Junaedi menilai, sangat mungkin KUHP yang baru nanti akan kembali digugat ke MK apabila pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tetap ada di dalamnya.

"Dan akan diputuskan sama oleh MK (dibatalkan)," ujar Junaedi di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Junaedi mengatakan, substansi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di dalam KUHP dibatalkan oleh MK pada 2006 silam.

Dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2016, MK menilai bahwa pasal dengan norma tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Jadi pasal itu sudah inkonstitusional," kata Junaedi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, pasal penghinaan presiden itu tetap perlu ada di dalam KUHP meski sebelumnya MK pernah membatalkan pasal tersebut.

"Jangan kita menjadi sangat liberal, harus tetap ada itu, tetapi akan kami soft down (pelaksanannya)," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, bisa saja pasal penghinaaan presiden dalam RKUHP dihidupkan kembali sepanjang memiliki substansi yang berbeda dengan yang telah dibatalkan MK.

Namun, ia mengatakan, akan percuma jika substansinya sama dengan yang telah dibatalkan MK.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/19160651/jika-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-sangat-mungkin-dibatalkan-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke