Salin Artikel

Punya UU Khusus, KPK Dianggap Tetap Bisa Periksa Anggota DPR Tanpa Izin Presiden

Pemeriksaan tetap bisa dilakukan meskipun pada Pasal 245 Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) ada ketentuan bahwa untuk memeriksa anggota DPR yang tersangkut masalah hukum, aparat penegak hukum harus izin kepada Presiden atas rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan.

Keberadaan pasal itu dianggap banyak pihak bisa menghambat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau KPK ada sendiri undang-undangnya. Lebih khusus dia tidak perlu izin (presiden)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Oleh karena itu, kata Kalla, para wakil rakyat tak bisa berlindung di balik pasal dalam UU MD3.

Sebab, ada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang bersifat khusus atau lex specialis.

"Oh iya, karena KPK itu ada UU sebelumnya juga," ujar dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. UU yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia.

Salah satu pasal yang akan diuji adalah Pasal 245. Pasal itu mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Padahal, sebelumnya MK telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.

Pengajuan permohonan baru akan dilakukan setelah ada putusan Dewan Etik MK terhadap Ketua MK Arief Hidayat. Ada kekhawatiran, jika Arief masih memimpin MK, maka akan kembali keluar putusan yang menguntungkan DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/22241661/punya-uu-khusus-kpk-dianggap-tetap-bisa-periksa-anggota-dpr-tanpa-izin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke