Salin Artikel

Jika Disahkan, RKUHP Dikhawatirkan Bertabrakan dengan UU Pers

Salah satu pasal di dalam draf RKUHP yang dinilai menimbulkan kerancuan adalah yang mengatur soal pidana atas penyiaran berita atau pemberitahuan bohong (hoax), tidak pasti, berlebihan atau tidak lengkap.

Gading menjelaskan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur soal sengketa pers. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan harus melalui proses pengujian di Dewan Pers terlebih dahulu.

Sementara dalam RKUHP, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan masyarakat dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk apabila berita itu diduga bohong, tidak pasti, tidak lengkap dan berlebihan.

"Kami khawatir penegak hukum akan lebih mengutamakan pasal di RKUHP dibandingkan UU Pers. Apalagi kualitas penyidik sekarang kan masih belum mengerti UU Pers adalah lex specialist," ujar Gading dalam sebuah diskusi di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2018).

"Maka, itu berpotensi di dalam penerapannya. Menjadi problematika sendiri dan akan menjadi tidak seragam nantinya," lanjut dia.

Apalagi, dalam draf RKUHP juga tidak dicantumkan secara rigid seperti apa berita bohong, tidak pasti, tidak lengkap, berlebihan dan bisa menimbulkan keonaran serta kerusuhan masyarakat.

Aparat penegak hukum pun berpotensi untuk membuat interpretasi sendiri terkait hal itu. Jika demikian, artinya RKUHP tak mendukung kebebasan pers di Indonesia. Pasal-pasal tersebut sangat merugikan kerja jurnalistik di dalam penulisan berita.

Diberitakan, Rancangan KUHP batal disahkan dalam masa sidang sekarang. Pada rapat paripurna Senin kemarin, wakil rakyat justru memperpanjang pembahasan Undang-undang tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai diperpanjangnya pembahasan itu sebagai sesuatu yang wajar. Ia menilai tidak realistis jika disahkan sekarang. Sebab masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP.

"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Se

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/19455421/jika-disahkan-rkuhp-dikhawatirkan-bertabrakan-dengan-uu-pers

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke