"Teknisnya masih terus kami dalami, masih kami kaji mendalam. Prinsipnya tadi sukarela sehingga ASN muslim yang sudah mencapai nisab batas minimal penghasilannya dikenai zakat, dia harus menyatakan apakah bersedia atau tidak bersedia," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Ia mengatakan pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu umat Islam untuk menyalurkan zakatnya. Karena itulah program penarikan zakat ASN dicanangkan oleh Kementerian Agama.
"Intinya adalah bahwa ini sesungguhnya dalam rangka untuk bagaimana potensi dana umat dalam bentuk zakat ini yang tidak kecil itu, betul-betul bisa diaktualisasikan semata untuk kemaslahatan umat," lanjut dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Aturan itu diklaim hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh negara sebagaimana sempat diberitakan.
"Perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).
Menurut Lukman, sejak dulu, pemerintah telah ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama. Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi.
Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya yang diputuskan melalui sidang itsbat.
"Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya," ujar Lukman.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/17253021/kemenag-kaji-teknis-penarikan-zakat-asn