Salin Artikel

Soal RKUHP, Menkumham Nilai Negara Tak Perlu Masuk Ranah Privat

Yasonna mengatakan, ada beberapa pasal di RKUHP yang memungkinkan campur tangan pemerintah dalam ranah pribadi atau privat.

Padahal, kata dia, negara tak perlu masuk terlalu dalam untuk urusan tersebut.

"Saya kira kita jangan terlalu jauh masuk ke privat, itu negara enggak boleh sejauh-jauhnya masuk ke privat," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

(baca: Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana)

Yasonna merujuk kepada pasal soal perzinahan di RKUP. Bila hal itu tetap ada, ia khawatir pasal-pasal tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjerat orang lain.

Selain itu, ia juga merujuk kepada pasal soal pemidanaan perilaku terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ia menilai hal ini perlu diatur, namun jangan terlalu dalam.

"Enggak benar nanti kamu (laki-laki) sama teman kamu (laki-laki), misalnya tidur untuk menghemat kamar di hotel, tiba-tiba ada orang ketuk pintu 'wah ini LGBT'," kata Yasonna.

(baca: Pasal Zina di Ruu KUHP Dikhawatirkan Buat Masyarakat Main Hakim Sendiri)

Oleh karena itu, pemerintah berharap untuk duduk bersama lagi dengan DPR membahas beberapa pasal di RKUHP yang justru dinilai akan membuat negara masuk terlalu dalam mengatur ranah privat.

"Masih ada beberapa pasal-pasal yang mau diselesaikan jadi kami harapkan bisa lah kerja sama dengan DPR agar ini bisa kita selesaikan tetapi nampaknya agak molor," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/12010131/soal-rkuhp-menkumham-nilai-negara-tak-perlu-masuk-ranah-privat

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke