Salin Artikel

Fahri Hamzah: Sama Saja Presiden Menganggap Dirinya Penjajah

Fahri mengatakan, pasal penghinaan presiden adalah pasal peninggalan Belanda yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, gubernur jenderal, dan lain-lain.

"Pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, melainkan di negara-negara jajahan. Jadi, kalau pasal ini hidup, sama saja Presiden menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2/2018).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

Fahri mengatakan, apabila pasal tersebut disahkan, akan membawa Indonesia ke era kemunduran yang luar biasa.

"Karena ini memutar balik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-murahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," kata Fahri.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah bahwa pasal penghinaan presiden yang tengah dibahas dalam RKUHP merupakan pesanan Presiden Joko Widodo.

"Enggaklah. Pasal itu sebelum pemerintahan ini ada sudah dibahas. Itu kan di draf," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

(Baca: Yasonna Bantah Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Jokowi)

Yasonna menegaskan, aturan tersebut tidak dibuat untuk membatasi masyarakat mengkritik Presiden. Yasonna memastikan, nantinya akan dibuat batasan yang jelas sehingga pasal ini tidak multitafsir.

Ia memastikan, masyarakat tetap bisa menyampaikan kritik yang membangun terhadap presiden.

"Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tetapi menghina itu soal personal, soal yang lain, ini simbol negara," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/10070701/fahri-hamzah-sama-saja-presiden-menganggap-dirinya-penjajah

Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke