Modusnya, mereka memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.
"Bila dalam satu hari menghasilkan paling kecil saja Rp 1 juta, berarti dalam satu bulan bisa Rp 30 juta dan dalam satu tahun bisa mencapai Rp 360 juta," ujar Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2/2018).
Donny mengatakan, uang tersebut digunakan pelaku untuk makan dan minum piket sehari-hari. Sementara sisanya dibagi rata oleh keduanya.
Padahal, uang tersebut semestinya masuk ke kas Pemerintah Kota Solok.
"Kita bantu pemkot agar kas ini tidak bocor dengan ulah oknum," kata Donny
Saat ini, dua oknum tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Donny mengatakan, saber pungli menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi pungutan liar di pos TPR Terminal Kota Solok.
Oknum tersebut memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan menayakan ke sejumlah saksi.
Polisi meminta keterangan sekitar lima saksi yang semuanya merupakan pembayar restribusi.
"Ternyata dibenarkan oleh saksi bahwa ketika saksi-saksi melakukan penyetoran retribusi tidak ada diberika tanda setoran oleh petugas TPR," kata Donny.
Sebelum melakukan tangkap tangan, polisi mengintai Pos TPR dan ditemukan dua petugas TPR memungut retribusi tanpa memberikan kertas bukti setoran.
Dua oknum tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Donny mengatakan, para pelaku tidak membantah tuduhan pungli tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terduga tersangka dan dihubungkan dengn barang bukti yang ada, diakui sendiri oleh terduga tersangka bahwa benar telah memungut uang retribusi," kata Donny.
Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3.697.000 yang merupakan hasil pungutan retribusi pada 30 dan 31 Januari 2018, blangko setoran yang sudah diisi jumlah Rp 2,7 juta untuk disetorkan pada Bendahara Penerima, serta empat bundel sisa bukti pembayaran retribusi terminal.
"Terdapat sisa pungutan yang didapat dari pemungutan tanpa karcis sebanyak Rp 997.000 yang akan dibagi rata oleh terduga tersangka untuk keperluan pribadi," kata Donny.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/21490481/pungli-di-terminal-solok-dua-oknum-dishub-raup-minimal-rp-1-juta-per-hari