Salin Artikel

Menyoal Pasal "Zombie", Pasal Mati yang Hidup Kembali dalam RKUHP

Menurut Ajeng, setidaknya ada dua hal tindak pidana yang kembali diatur, yaitu tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden dan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

"Di RKUHP ada pasal-pasal yang telah mati di KUHP sebelumnya karena sudah dibatalkan MK kemudian muncul kembali di RKUHP. Kami menyebutnya pasal 'zombie', " ujar Ajeng saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Sementara ketentuan penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Buku II Bab V Pasal 284 dan Pasal 285.

Pasal 284 menyatakan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana paling lama 3 tahun.

Ketentuan ini sebelumnya telah dibatalkan MK dalam perkara No 6/PUU-V/2007. Dalam putusannya, MK menyatakan, ketentuan tersebut, yang ada dalam Pasal 154 dan 155 KUHP, bertentangan dengan UUD 1945.

Ajeng menuturkan, kedua ketentuan tersebut rentan digugat kembali dan dibatalkan MK. Sebab, struktur perumusan pasal dalam RKUHP tidak jauh berbeda dengan rumusan pasal dalam KUHP yang lama.

"Tentu kalau pasal tersebut disahkan bisa kembali diujimaterikan kembali ke MK," kata Ajeng.

Saat dikonfirmasi, juru bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan adanya putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden.

"Iya pernah. Istilahnya MK membatalkan hatzaai artikelen, pasal kebencian," ujar Fajar saat dihubungi, Rabu (31/1/2018).


DPR anggap perlu

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu diatur lebih tegas dalam KUHP. Menurut Taufik, lembaga kepresidenan perlu dihormati karena dipilih rakyat melalui pemilihan umum.

"Jadi, kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan, menurut saya, harus diatur secara undang-undang," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2018).

"Prinsipnya presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati. Presiden itu hasil dari mandatory rakyat hasil pemilihan," ucapnya.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa kementerian atau lembaga lain seharusnya memiliki perlakuan yang sama. Taufik menuturkan, ke depan lembaga tinggi negara harus mendapat porsi yang sama.

"Ke depan tidak hanya presiden. Lembaga-lembaga yang disebut sebagai lembaga tinggi negara harus dapat porsi yang sama," kata Taufik.

"Saya kemarin mengatakan bahwa jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Jawaban saya itu saja. Jangan sampai nanti pasal ini diuji lagi di MK kemudian dibatalkan lagi," ujar Junimart saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Selain itu, ia juga menuturkan, dirinya sudah membacakan pertimbangan putusan MK di hadapan peserta rapat.

"Kita harus baca juga pertimbangan hukum dari MK di dalam menghapuskan pasal itu dulu. Justru saya bacakan itu (putusan MK)," katanya.

"Jangan sampai dua kali. Malu kita. Jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Kalau saya ditanya, ya, harus masuk. Tetapi kita harus berpikir ke depan. Kita sudah lama bekerja, tetapi dibatalkan seketika. Kita harus berpikir rasional," kata Junimart.

Draf RKUHP tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/09001551/menyoal-pasal-zombie-pasal-mati-yang-hidup-kembali-dalam-rkuhp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke