Salin Artikel

Korupsi di Sektor Swasta Lebih "Gila"

Menurutnya, korupsi di sektor swasta sangat dahsyat. "Saya belajar di sektor swasta bagaimana, dan ternyata (korupsi) jauh lebih "menggila"," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Budi merupakan investigator senior yang sudah dua tahun terjun ke sektor swasta. Sebelumya, ia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai investigator hingga Head of Commissioners Office (Korsespim KPK) pada periode 2005-2015.

Menurut dia, besarnya korupsi di swasta sejalan dengan besarnya perputaran uang di sektor tersebut. Ia menyebut, bila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2.000 triliun, maka uang di sektor tersebut mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun.

Namun meski korupsi besar, Budi yang juga aktif di asosiasi penyidik swasta mengatakan, tidak banyak kasus yang masuk ke ranah hukum. Bahkan terekspos oleh media masa pun sangat sulit.

Hal ini terjadi karena para perusahaan swasta lebih memilih menutup kasus-kasus korupsi atau penyelewengan dana di perusahaannya.

"Sektor swasta lebih menjaga image-nya dia. Dia enggak mau, terutama perbankan karena banyak yang dibobol. Mereka enggak mau kehilangan nasabah jadi tidak diekspos," kata dia.

Budi mengaku kerap diminta oleh perusahaan swasta untuk melakukan investigasi dugaan penyelewengan uang perusahaan. Namun dari berbagai kasus yang ada, ia mengungkap bahwa korupsi di sektor swasta tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

"Biasanya kalau ketahuan diberikan surat peringatan, sanksi, dipecat, disuruh balikin uang, selesai," ucap dia.

Sebenarnya sektor swasta lebih akrab menggunakan istilah fraud dibandingkan korupsi. Korupsi hanya dikategorikan sebagai salah satu dari sekitar 60-an jenis fraud yang dikenal di sektor swasta.

Menanggapi rencana pidana korupsi swasta yang akan turut diatur di KUHP, Budi menyarankan agar ruang lingkup korupsi terlebih dahulu diperluas. Sebab di UU Tipikor, hanya mengatur sekitar 30 jenis tindakan yang dinilai sebagai korupsi.

Selama ini, masyarakat umum sering mengaitkan korupsi dengan kerugian negara. Namun Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan, korupsi juga bisa dikaitkan dengan kerugian perekonomian negara.

Selain itu pelakunya tidak hanya ditujukan tetap kepada penyelenggara negara, namun orang di luar penyelenggara negara. Biasanya didakwa karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun pada perkembangan saat ini, Arsul menilai sektor swasta juga harus bisa dijerat UU korupsi bila merugikan perekonomian negara.

"Yang ada dipikiran saya, yang besar -besar itu kaya mafia beras, mafia gula, mafia minyak. Itu memang dibabatnya tidak cukup dengan denda berdasarkan UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata dia.

Saat ini RUU KUHP masih dalam pembahasan di DPR. Diharapkan RUU tersebut bisa segara rampung karena selama ini KUHP yang ada di Indonesia adalah produk hukum peninggalan kolonial.

Perubahan KUHP dinilai banyak pihak sangat penting agar bisa lebih menangkap persoalan hukum yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/07304001/korupsi-di-sektor-swasta-lebih-gila

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke