"Lobi-lobi dengan Kemenhan juga sudah. Kita melihat bagaimana, apakah ada yang bisa bebas," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (29/1/2018).
"Ini kan juga meninggalkan tugas juga walaupun penjabat sementara kan tapi meninggalkan tugas," kata dia.
Tjahjo menegaskan, bila nantinya Kemenhan mengizinkan personelnya menjadi penjabat gubernur, maka yang bersangkutan tak perlu pensiun atau berhenti dari institusi asal.
Durasi mereka menjadi penjabat gubernur beragam mulai dari seminggu, sebulan, hingga tiga bulan menjelang pelantikan gubernur baru.
Hingga saat ini, Kemendagri telah mengupayakan penjabat gubernur dari tiga institusi yakni Polri, Kemenhan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tjahjo pun telah menyerahkan polemik rencana penunjukan petinggi Polri kepada Menko Polhukam Wiranto.
"Selesai sudah (polemiknya). Sudah ke Menko Polhukam," tutur Tjahjo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/21524971/mendagri-juga-minta-calon-penjabat-gubernur-dari-kemenhan