"Silakan saja jika memang ada rencana tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Senin (29/1/2018).
Namun, lanjut Febri, KPK belum menerima surat dari DPR yang berencana melibatkan KPK dalam hal tersebut.
"Yang pasti sampai saat ini belum ada informasi tentang penerimaan suratnya. Jika sudah ada surat, tentu akan kami pelajari dulu," ujar Febri.
Saat ditanya, apakah KPK sudah punya sikap akan ikut terlibat atau tidak dalam memberi masukan untuk pansus, Febri mengaku belum bisa memberi jawaban.
"Suratnya kan belum diterima, bagaimana bisa ada simpulan," ujar Febri.
Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya memastikan akan melibatkan KPK dalam menyusun rekomendasi Pansus Angket KPK.
Oleh karena itu, DPR akan menyerahkan draf rekomendasi Pansus Angket kepada KPK untuk meminta masukan. Menurut dia, hal itu penting agar rekomendasi yang dihasilkan bisa dilaksanakan dan memperbaiki kinerja KPK.
"Ya pasti. Sebelum tanggal 12 (Februari) dibacakan di paripurna, itu kami serahkan ke pimpinan KPK agar memberi masukan. Kalau sudah, baru kami bacakan di paripurna," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2018).
(Baca: Sebelum Rekomendasi Pansus Angket Dibacakan, DPR Minta Masukan ke KPK)
Ia menyatakan, saat ini seluruh fraksi di Pansus Angket KPK tengah sibuk menyusun rekomendasi tersebut. Ia mengaku saat ini tak ada perbedaan pandangan dari semua fraksi yang tergabung dalam Pansus.
Mereka semua sepakat untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan berfokus untuk memperbaiki kinerja lembaga antirasuah tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/13370791/kpk-akan-pelajari-permintaan-dpr-soal-masukan-untuk-pansus-angket