Wakil Sekjen Partai Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana menilai, pencabutan SK Menkumham itu perlu dilakukan karena saat ini kedua kubu di Hanura sedang melakukan upaya rekonsiliasi.
"Harusnya Pak Yasona juga konsisten itu SK dicabut dulu dong karena itu SK bermasalah," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Kubu Daryatmo menganggap SK Menkumham bermasalah karena surat yang mengesahkan kepengurusan Hanura kubu OSO dikeluarkan dalam tempo tiga jam saja.
"Kalau Pak Yasona mengeluarkan SK kubu Manhattan (OSO) bisa 3 jam, masa kubu kami tidak bisa 3 jam," kata dia.
Dalam proses rekonsiliasi di tim gabungan, kubu Daryatmo ingin agar kepengurusan Hanura dikembalikan kepada hasil Munaslub akhir 2016 lalu. Saat itu, posisi Ketua Umum dijabat OSO dan Sekjennya yakni Syarifuddin Sudding.
Namun, permintaan itu ditolak kubu OSO yang ingin kepengurusan Hanura sesuai dengan SK Menkumham. Ketua Umum dijabat OSO dan Sekjen dijabat oleh Herry Lontung.
Lantaran SK Menkumham dijadikan acuan kubu OSO, maka kubu Daryatmo menginginkan agar SK Menkumham tersebut dicabut. Dengan begitu, kubu Daryatmo menilai proses rekonsiliasi akan lebih adil.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/26/20223331/ingin-rekonsiliasi-kubu-daryatmo-minta-menkumham-cabut-sk-kubu-oso