Laporan harta kekayaan itu pun sudah berstatus terverifikasi oleh KPK.
Mengenai adanya laporan harta kekayaan yang minus itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Wahyu Saputra mengatakan, KPU tidak dalam menilai kebenaran harta kekayaan yang dilaporkan.
Wahyu menuturkan, KPU hanya menerima laporan KPK sebagai syarat administratif pendaftaran calon kepala daerah. KPU tidak akan mengecek lagi kebenaran dari laporan tersebut.
"Kami tidak dalam posisi menilai itu benar atau tidak. (Karena) dalam regulasi juga tidak diatur. KPU hanya menerima saja, titik," kata Wahyu di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, bisa saja laporan harta kekayaan minus tersebut dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki utang. Orang yang memiliki utang masih boleh mencalonkan diri, sepanjang utang tersebut tidak termasuk merugikan keuangan negara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon kepala daerah harus memenuhi syarat salah satunya tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, yang merugikan keuangan negara.
Calon kepala daerah juga harus memenuhi syarat tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Misalnya saya calon, saya utang pribadi, utang bank atas nama pribadi, agunan atas nama pribadi, ini kan tidak ada kaitannya dengan merugikan keuangan negara," ujar Wahyu.
Sebelumnya, sejumlah laporan harta kekayaan bakal calon kepala daerah menimbulkan pertanyaan. Sebanyak 11 laporan angkanya di bawah Rp 30 juta, dan dua laporan minus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/24/17420861/lhkpn-bakal-calon-kepala-daerah-ada-yang-minus-ini-tanggapan-kpu