Salin Artikel

Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari

"Penetapan hari sidang pertama hari Senin, 12 Februari 2018," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, lewat pesan singkat, Senin (22/1/2018).

Guntur mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich teregistrasi dengan nomor perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel. Gugatan didaftarkan pada Kamis (18/1/2018).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan hakim Ratmoho, yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan soal jadwal sidang perdana atas praperadilan yang diajukan Fredrich itu.

KPK baru mendengar kabar sidang perdana akan digelar pada Februari 2018.

"Bahwa direncanakan akan dilakukan sidang sekitar awal atau pertengahan Februari, saya kira itu silakan saja," ujar Febri.

KPK menyatakan, praperadilan adalah mekanisme yang biasa dilakukan seorang tersangka, bila merasa dirugikan.

Jika surat pemberitahuan jadwal sidang perdana praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diterima, KPK sudah siap untuk menghadapi sidang tersebut.

"Kami tentu akan mempelajari begitu surat itu sampai. Jadi tidak ada persiapan yang khusus karena KPK sudah beberapa kali juga menghadapi praperadilan," ujar Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/21002091/sidang-perdana-praperadilan-fredrich-yunadi-digelar-12-februari

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke