"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi yang termuat dalam KUHP," ujar Syarif, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).
Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Syarif menilai, hal itu merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi anti-korupsi.
DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.
Pasal dalam Rancangan KUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Namun, anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, setelah rancangan KUHP disahkan, maka hanya kepolisian dan kejaksaan yang berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.
Menurut dia, KPK sudah diatur hanya menangani tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/17575821/kpk-ingin-diberi-kewenangan-tangani-korupsi-sektor-swasta-di-kuhp
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan