Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sayangkan KPK tidak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Peradi. Berdasarkan UU Advokat Peradi adalah termasuk unsur penegak hukum juga," ujar Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan saat memberikan keterangan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1/2018).
Terkait dengan kasus Fredrich, lanjut Otto, Peradi memiliki tugas untuk pemeriksaan anggotanya yang diduga melanggar kode etik.
Oleh sebab itu, Peradi membutuhkan kerja sama KPK, baik dalam menginformasikan temuannya maupun memberikan kesempatan Komisi Pengawas melakukan pemeriksaan.
Namun, menurut Otto, keinginan Komisi Pengawas Peradi tidak digubris oleh KPK.
"Komisi Pengawas Peradi tidak dilayani. Mereka punya kewenangan teknis pemeriksaan pemanggilan," tuturnya.
Sebelumnya, dua anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018). Keduanya mengaku ingin menyampaikan surat untuk meminta audensi dan klarifikasi kepada KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/21275891/peradi-sesalkan-kpk-tak-mau-kerja-sama-soal-kasus-fredrich-yunadi