Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Ia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Refa, barang bukti yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni menghalangi penyidikan.
Namun, ia tidak merinci barang bukti apa saja yang dinilai tak sesuai dengan kasus yang menimpa kliennya itu.
"Menurut kami, hampir 90 persen tidak ada hubungannya dengan tindak pidana Pasal 21. Itu kan dokumen pribadi," ujar Refa saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).
Selain itu, lanjut Refa, dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan.
Ia pun mempertanyakan alasan mendesak yang dikatakan KPK sebagai dasar penyitaan.
"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak, mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafisran KPK, tapi kami akan minta juga ke KPK soal itu," ucapnya.
Fredrich pun memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Fredrich Yunadi di kantor Fredrich yang berlokasi dikawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Dari kantor Fredrich, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti telepon genggam dan compact disc (CD).
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/19242351/pengacara-fredrich-yunadi-pertanyakan-barang-yang-disita-kpk