Salin Artikel

Hasil Sidang Pleno 2017, KY Usulkan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi

Juru bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses sidang pleno selama 2017.

"Dengan putusan 36 berkas dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 165 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2018).

Adapun rincian rekomendasi tersebut, yaitu 39 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 5 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.

Farid mengatakan, dari 58 hakim terlapor itu, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kesalahan ketik (typo error) sebanyak 20 hakim terlapor, bersikap tidak profesional dilakukan 19 hakim terlapor, bersikap tidak adil atau imparsial dilakukan 9 hakim terlapor.

Kemudian, berselingkuh dilakukan 7 hakim terlapor, serta masing-masing satu hakim terlapor untuk pelanggaran tidak menjaga martabat, penggunaan narkoba, dan rangkap jabatan karena hakim terlapor tersebut menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama.

Hakim terlapor yang direkomendasikan dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari provinsi Jawa Timur, yaitu 13 hakim terlapor. Terhadap rekomendasi itu, kata Farid, KY telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 42 hakim terlapor, sementara 16 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY," kata Farid.

Farid mengatakan, menurut MA, dari 42 hakim terlapor itu, sembilan di antaranya dapat ditindaklanjuti.

Sementara sisanya, rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Meski begitu, MA menjadikannya sebagai catatan.

"KY mencermati bahwa ada ketidakkonsistenan MA dalam merespon usulan sanksi KY untuk tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial," kata Farid.

Farid menganggap MA tidak memiliki standar kualifikasi yang tegas untuk menjawab usulan sanksi dari KY.

MA dinilai masih tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang direkomendasikan.

Meski begitu, MA masih menunjukkan itikad baik dengan mengajak KY untuk membahas perbedaan tafsir teknis yudisial dengan perilaku dalam pembicaraan Tim Penghubung MA dan KY.

"Pemberian sanksi kepada hakim terlapor penting dilakukan sebagai bagian pendidikan etika sejak dini dan berkelanjutan. Jangan ada kesan MA menggunakan teknis yudisial sebagai bunker atau tameng untuk melindungi hakim yang berpotensi melanggar kode etik secara berulang-ulang," kata Farid.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/08030081/hasil-sidang-pleno-2017-ky-usulkan-58-hakim-dijatuhi-sanksi

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke