Salin Artikel

Putusan Dewan Etik MK soal Kasus Arief Hidayat Dinilai Mengecewakan

"Sejujurnya kami sebagai pelapor sangat kecewa dengan ini," kata peneliti Kemitraan, Wahidah Suaib, salah satu anggota koalisi, saat ditemui di gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Wahidah lebih lanjut mengatakan, putusan Dewan Etik MK bisa berarti dua hal. Pertama, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan lobi politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, kata Wahidah, hal ini sulit diterima lantaran ada salah satu anggota pimpinan Komisi III DPR, yaitu Desmond Junaidi Mahesa, yang secara sangat berani dan berulang-ulang memberikan pernyataan di media bahwa memang ada transaksi.

"Saya rasa memang posisinya kemudian menjadi tidak menguntungkan karena hanya satu yang berani membuka itu secara vulgar bahwa dia mendengar itu secara langsung,” kata dia.

Kedua, kata Wahidah, putusan Dewan Etik MK menunjukkan bahwa pembuktiannya kurang serius.

"Bisa juga mungkin Dewan Etik yang kurang effort mendapatkan bukti itu," ucap Wahidah.

"Pikada dengan kompleksitasnya ini sudah satu masalah tersendiri. Sementara MK ini adalah ujung dari proses sengketa hasil itu. Kami sangat berharap hakim di MK itu punya integritas dan tidak punya cacat di mata publik," kata Wahidah.

Sebelumnya, Dewan Etik MK memutuskan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

(Baca: Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan)

"Pada 11 Januari 2018, Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggar kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/20160891/putusan-dewan-etik-mk-soal-kasus-arief-hidayat-dinilai-mengecewakan

Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke