Kebijakan penundaan proses hukum tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri nomor SE/7/VI/2014 yang dirilis diera kepemimpinan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
"Ya nanti mungkin kami bicarakan dengan kejaksaan, dengan Bawaslu, dengan Ketua KPK. Nah biar nanti kalau kami bahas lagi ya mekanismenya seperti apa," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia mengatakan ada beberapa hal yang harus didalami kembali terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah semasa pilkada.
Padahal sebelumnya ia telah mengatakan bakal menunda proses hukum tersebut untuk menghindari politisasi.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan pihaknya bisa menerima jika nantinya harus tetap memproses hukum calon kepala daerah yang berkontestasi.
Tentunya hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang mendalam.
Ia pun meminta nantinya parpol tidak menuding Polri mengkriminalisasi pasangan calon pilkada yang diusungnya jika diperiksa.
"Tapi nanti kalau Polri memanggil pasangan calon pada saat proses jangan dikatakan kriminalisasi. Udah itu aja," lanjut Tito.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/22540921/polri-kaji-ulang-soal-penundaan-proses-hukum-calon-kepala-daerah