Salin Artikel

Kasus Fredrich dan Dokter Bimanesh, Peringatan agar Tak Salah Gunakan Profesi

Fredrich dan Bimanesh ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Ini peringatan keras kepada pihak lain jangan menghalangi. Kalau menurut saya (perbuatan Fredrich dan Bimanesh) itu termasuk penyalahgunaaan profesi yang tidak dilindungi undang-undang. Yang dilindungi undang-undang kalau dia menjalankan profesi," kata Boyamin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Boyamin sendiri mengaku terkejut saat mengetahui keduanya terjerat dugaan tindak pidana menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP.

Dia khawatir, KPK salah langkah dengan penetapan pengacara dan dokter sebagai tersangka itu.

Misalnya, pengacara dalam hal membela kliennya. Dia mencontohkan, kasus pidana yang pernah menjerat pengacara Rangkey Margana di Salatiga.

Kala itu polisi menetapkan Rangkey dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan.

"Rangkey Margana ketika dia membela kliennya, mengirim surat ke kliennya untuk tidak datang panggilan, kemudian akan mempersiapkan praperadilan, nah itu oleh polisi kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik dan menghalangi penyidikan," ujar Boyamin.

Rangkey kemudian ditahan selama satu bulan.

Dalam persidangan, hakim kemudian memutuskan bahwa Rangkey tidak bersalah dan divonis bebas.

"Hakim menyatakan bahwa perbuatannya sah. Tidak melanggar hukum dan dibebaskan karena dalam rangka membela klien," ujar Boyamin.

Akan tetapi, kata Boyamin, dalam kasus Fredrich dan Bimanesh, ia menilai tindakan KPK tepat setelah mengetahui alasan penetapan tersangka keduanya. 

"Nampaknya KPK punya data bahwa itu ada modus untuk merekayasa rekam medik, dan mengatur rumah sakit. Nah, itukan sudah menyalahgunakan wewenang dalam hukum, menyalahgunakan profesi," ujar Boyamin.

"Saya kaget juga kemarin, pikir saya kalau putusannya bebas seperti (kasus Rangkey) Salatiga ini kan saya khawatir KPK suatu saat kalah beneran. Tapi, ternyata kan ketika kemarin jumpa pers menyatakan itu, berarti memang kena ini," ujar Boyamin.

Halangi penyidikan

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi.

Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Basaria mengatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Meski kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.

KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/10234411/kasus-fredrich-dan-dokter-bimanesh-peringatan-agar-tak-salah-gunakan-profesi

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke