Salin Artikel

Saat Jadi Pengusaha, Bupati Hulu Sungai Tengah Pernah Ditahan karena Korupsi

Perkara yang menjerat Abdul Latif adalah kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711 juta pada tahun 2005-2006.

"Waktu itu yang bersangkutan seorang pengusaha. Yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara, kalau tidak salah," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/11/2018).

Saat itu, Abdul Latif berperan sebagai kontraktor. Proyek pembangunan sekolah itu tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara.

Usai bebas, Abdul Latif maju sebagai calon anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019.

"Yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019," ucap Agus.  

Setahun menjadi anggota dewan, ia kembali maju dalam pemilihan bupati Hulu Sungai Tengah. Akhirnya, Abdul Latif terpilih menjadi bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 dan dilantik pada Februari 2016.

"Ini harus jadi pelajaran menjelang pilkada. Mari kita pilih betul-betul personal yang baik, yang tidak punya catatan buruk," kata Agus. 

Saat ini, Abdul Latif kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda bersama tiga  tersangka lainnya, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Keempatnya sudah ditahan oleh lembaga anti-rasuah.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima komitmen fee dari Donny Winoto. Komitmen fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan  bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 Rp 1,8 miliar.

Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/06/07352841/saat-jadi-pengusaha-bupati-hulu-sungai-tengah-pernah-ditahan-karena-korupsi

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke