Putra dan putri Novanto itu akan diperiksa terkait kasus e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan keduanya akan dilakukan pada pekan ini.
"Penyidik sudah mengirimkan kembali (surat) panggilan pada Rheza Herwindo dan Dwinna Michaella. Agenda pemeriksaan pada minggu ini," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Rheza dan Dwinna akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus ini.
KPK hendak mendalami soal bagaimana posisi kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Diketahui, putra Novanto, Rheza memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Sementara itu, Dwinna diketahui juga memiliki saham di PT Murakabi bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
PT Murakabi, yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP itu, mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Mondialindo.
"Tentu kita masih terus akan mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, lebih lanjut, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan itu," ujar Febri.
Rheza dan Dwinna akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/20480031/kasus-e-ktp-kpk-kembali-akan-periksa-dua-anak-setya-novanto