Hingga November 2017, ada 20 provinsi yang telah melaporkan adanya difteri dengan 593 kasus dan 32 kematian.
Kementerian Kesehatan telah menyatakan peristiwa tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Intinya yang perlu dikatakan pada saat terjadi KLB ini bahwa orang yang tidak diimunisasi adalah orang yang sangat berisiko terhadal difteri. Itu yang pertama," ujar Subuh saat ditemui usai rapat koordinasi, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Kementerian Kesehatan telah melakukan imunisasi ulang atau ORI (Outbreak Response Immunization) pada 11 Desember 2017 di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Ketiga provinsi ini dipilih karena tingginya prevalensi dan kepadatan masyarakat.
"Jangan main-main dengan imuniasi pada saat ini. Tolong taati jadwalnya lengkapi semua imunisasi yang ada. Program pemerintah telah memberikan ini sejak 40 tahun lalu secara cuma-cuma di semua pusat pelayanan kesehatan. Jadi manfaatkanlah apa yang telah diprogramkan pemerintah pada saat ini," kata dia.
Menurut Subuh, imunisasi sangat penting dalam memberikan kekebalan tubuh seseorang terhadap difteri.
Baca: Wiranto Gelar Rakor, Bahas Penanganan Kejadian Luar Biasa Difteri
Pencegahan harus diutamakan, sebab jika seseorang sudah terjangkit penyakit difteri biaya pengobatan mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan penyakit tersebut menyebabkan kematian.
"Begitu dia sakit, satu saja sakit difteri itu memerlukan biaya antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Alhamdulilah kalau sembuh. Kalau enggak ya enggak terbayar," kata Subuh.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/18071721/kemenkes-tidak-diimunisasi-berisiko-besar-terkena-difteri