Salin Artikel

Fahri Hamzah Persilakan PKS Ajukan Kasasi

"Ya, itu adalah hak. Artinya, kalau para elite PKS tidak puas dengan dua putusan pengadilan atau tiga putusan pengadilan, yaitu tentang provisi, pengadilan tingkat pengadilan negeri (PN), dan pengadilan tingkat II, kalau tidak puas ya silakan saja mengajukan kasasi," kata Fahri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Namun, menurut dia, jika PKS mengajukan kasasi, hal itu menunjukkan tak ada motif rekonsiliasi yang hendak dibangun.

Ia pun mengingatkan kepada PKS agar memikirkan efek negatif dari konflik ini. Sebab, menurut dia, hal ini akan berdampak pada elektabilitas PKS pada Pemilu 2019.

Ia juga meminta PKS untuk tidak menjadikan konflik dengan dirinya sebagai kepentingan pribadi dan mengesampingkan hubungan di antara para kader PKS dan dirinya.

"Jadi elite-elite PKS ini yang menggunakan partai ini untuk kepentingan pribadinya. Untuk dendam pribadinya dan untuk emosi pribadinya. Itu akan membuat partai ini hancur," lanjut Fahri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Desember 2016 memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang kepartaian pun dianggap tidak sah.

Adapun tiga pihak yang digugat Fahri adalah Dewan Pengurus Pusat PKS (Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS) serta Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Sementara tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

PKS pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ditolaknya banding PKS semakin menguatkan putusan PN Jaksel terkait status Fahri.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/22420051/fahri-hamzah-persilakan-pks-ajukan-kasasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke