Salin Artikel

Persidangan Novanto dan Keberanian Dokter di Meja Hijau

Persidangan yang digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin, membuktikan bahwa profesionalisme dan independensi hakim sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum. Lebih spesifik lagi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tindakan para dokter tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK ucapkan terima kasih pada tim dokter ahli RSCM dan IDI. Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk kalangan medis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/12/2017).

Keputusan berisiko

Dalam persidangan kemarin, sejumlah dokter ahli yang berasal dari RS Cipto Mangunkusumo didatangkan ke pengadilan. Mereka kemudian diminta oleh hakim untuk memeriksa secara langsung kondisi kesehatan Setya Novanto.

Seusai pemeriksaan, tiga orang dokter menyatakan Ketua DPR RI tersebut dalam kondisi yang sehat dan layak mengikuti persidangan. Hasil pemeriksaan itu bertentangan dengan pengakuan Setya Novanto yang mengeluh sakit.

Dalam persidangan, tim dokter diminta oleh hakim untuk masing-masing membacakan laporan hasil pemeriksaan kesehatan. Hakim bahkan sempat menanyakan  pertanggungjawaban dokter mengenai hasil pemeriksaan itu.

(Baca: Nyatakan Novanto Sehat, 3 Dokter RSCM Siap Tanggung Jawab)

Namun, ketiga dokter dengan tegas menyatakan siap mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan. Bahkan, sekalipun hal itu memiliki risiko hukum yang dapat merugikan mereka sendiri.

"Apa bisa dipertanggungjawabkan? Karena hasil pemeriksaan ini bisa saja dipersoalkan oleh pengacara secara hukum nantinya," kata ketua majelis hakim Yanto.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan untuk pembacaan surat dakwaan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/11332961/persidangan-novanto-dan-keberanian-dokter-di-meja-hijau

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke