Novanto menggunakan tangan kiri sebagai penyangga kepalanya yang terus tertunduk. Tangan itu juga menutupi wajah Novanto dari sorotan kamera wartawan.
Adapun, surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembacaan surat dakwaan sempat tertunda karena Novanto mengaku sakit.
Baca: Setelah Drama di Awal Sidang, Dakwaan Setya Novanto Akhirnya Dibacakan
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di klinik pengadilan, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, menyatakan Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti jalannya persidangan.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Yanto memutuskan bahwa sidang bisa dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan.
"Jadi kami Majelis sudah musyawarah. Majelis ingin saudara (Setya Novanto) mendengar dan memperhatikan surat dakwaan (dibacakan)," kata Hakim Yanto.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan Novanto gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Baca: Jaksa KPK: Bahkan Setya Novanto Masih Main Tenis Meja pada Selasa Sore
Putusan praperadilan rencananya akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/17584501/dakwaan-dibacakan-setya-novanto-terus-menunduk-dan-tutupi-wajahnya