Salin Artikel

Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya

Sidang dilanjutkan setelah Setya Novanto diperiksa kembali oleh dokter. Sebelumnya, sidang diskors karena Novanto mengaku sakit.

"Saya kurang sehat Yang Mulia," kata Novanto kepada Majelis Hakim.

Novanto pun sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Yanto terkait identitasnya. Ketua Umum Partai Golkar ini juga tidak menjawab saat ditanya apakah pelan-pelan bisa mengikuti jalannya sidang.

Pengakuan Novanto berbeda dengan tiga dokter yang baru saja memeriksanya di klinik pengadilan.

Ketiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu satu per satu ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi Novanto. Ketiganya memastikan Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti jalannya persidangan.

Bahkan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, Novanto bisa berkomunikasi dengan ketiga dokter itu saat diperiksa. Novanto juga sempat makan siang di sela-sela pemeriksaan.

"Saat pemeriksaan berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa dan sudah makan siang," kata jaksa Irene Putri.

Menurut Irene, dalam pemeriksaan di klinik itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD Gatot Subroto yang dihadirkannya sendiri.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.

Maqdir meminta majelis hakim menunda sidang agar kliennya bisa menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Namun, Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu, tetapi memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan atau tidak.

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/16340031/setya-novanto-mengaku-sakit-tiga-dokter-nyatakan-sebaliknya

Terkini Lainnya

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke