Salin Artikel

Di Sidang Praperadilan Novanto Kamis, Apa yang akan KPK Sampaikan?

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi seusai sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Setiadi menyampaikan, dalam kesimpulan tersebut, pihaknya akan mencantumkan jawaban KPK yang pernah disampaikan di hari kedua sidang praperadilan.

Dalam jawaban saat itu, salah satunya KPK mencantumkan mengenai pelimpahan berkas penyidikan terhadap Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sehingga seharusnya gugatan praperadilan Novanto gugur.

"Tentunya di dalam permintaan kami, ada supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan dari pemohon. Mungkin kalau rekan-rekan media bisa membaca ada sinyal-sinyal dari kami sebenarnya sudah benar, sudah kami sampaikan pada saat jawaban," kata Setiadi.

Selain itu, pada kesimpulan besok, KPK akan mencantumkan bukti surat dan dokumen, kemudian pernyataan dari ahli yang diajukan KPK.

Kemudian fakta hukum bahwa perkara pokok, dalam hal ini kasus e-KTP, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

"Itu salah satu unsur atau hal-hal yang disampaikan dalam kesimpulan, dan tentunya akan kami kupas juga terkait dengan masalah pasal 82 ayat 1," ujar Setiadi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/16333261/di-sidang-praperadilan-novanto-kamis-apa-yang-akan-kpk-sampaikan

Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke