Tin merupakan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang diduga pernah membuang berkas dan uang senilai Rp 1,7 miliar ke toilet saat kediamannya digeledah oleh Komisi KPK.
"Kan masalahnya gini, waktu pengangkatan eselon I, TPA-nya kan tidak minta pendapat KPK," kata Agus, saat ditemui usai acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Agus menyarankan Kemenpan RB agar kali berikutnya untuk meminta pendapat KPK terlebih dulu.
Agus menyatakan tidak bisa memberikan rekomendasi kepada Kemenpan RB untuk tidak melantik Tin sebagai staf ahli kementerian tersebut.
"Ya kalau itu saya no comment, karena itukan keputusannya Presiden ya, eselon I," ujar Agus.
Tin Zuraida sebelumnya pernah bolak-balik diperiksa KPK dalam kasus terkait suaminya yaitu dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga pernah diperiksa KPK pada 1 Juni 2016 karena diduga membuang duit miliaran ke toilet terkait perkara yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Peristiwa membuang duit itu terjadi saat KPK menggeledah rumah Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru pada April 2016.
Saat penggeledahan, keluarga Nurhadi panik karena hampir setiap ruangan hingga kamar mandi turut digeledah.
Tin Zuraida kaget lantas merobek berkas dan membuang uang asing ke toilet dengan nilai miliaran rupiah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/12/20405711/angkat-tin-zuraidah-jadi-staf-ahli-kemenpan-rb-tak-libatkan-kpk