Dua di antaranya adalah politisi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan politisi Partai Golkar Ade Komarudin. Masing-masing disebut menerima 100.000 Dollar AS (dalam kurs periode itu, sekitar Rp 970 juta)
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti," ujar jaksa Abdul Basir saat membaca surat tuntutan.
Saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Jafar Hafsah mengakui pernah menerima uang dari Muhammad Nazaruddin yang saat itu menjabat bendahara Fraksi Demokrat.
Sementara itu, Ade Komarudin membantah menerima uang. Namun, saksi mengakui bahwa ada penyerahan uang kepada pria yang akrab disapa Akom itu.
Salah satu saksi adalah Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan. Drajat baru mengetahui bahwa rumah yang ia datangi untuk mengantar uang, adalah rumah dinas milik anggota DPR Ade Komarudin.
Rumah tersebut beralamat di kompleks perumahan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.
(Baca: Ketua Panitia E-KTP Baru Tahu Dia Antar Uang ke Rumah Milik Akom)
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/18303051/jaksa-jafar-hafsah-dan-akom-masing-masing-dapat-100000-dollar-as